Kamis, 08 Desember 2011

TANGGUNG JAWAB SOSIAL SUATU BISNIS



A.    Tanggung Jawab Sosial suatu Bisnis
Istilah, pengertian dan pemahaman tentang tanggung jawab sosial perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) selama ini masih selalu menjadi pedebatan yang hangat oleh para pendukung dan para penentangnya. Kedua kutup yang  berbeda  pandangan  tersebut  masing-masing mempunyai argumentasi yang bertentangan satu terhadap yang lain sesuai dengan kedudukan dan kepentingannya.
Salah satu perbedaan tajam yang ada antara lain adalah   mengenai :
- Apakah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/TJSP itu berada pada ranah etika (etika bisnis) atau harus berada pada ranah hukum ?
- Apakah TJSP perlu diatur dalam perundangan atau tidak perlu diatur secara formal disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas ?
            Para  pendukung konsep regulasi maupun penerapan TJSP secara jelas dan tegas, berpendapat bahwa TJSP tersebut sesungguhnya untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan, sehingga harus diatur dengan jelas dan tegas. Sedangkan dari para penentangnya, menyatakan tidak perlu diatur dengan tegas, serahkan saja kepada para pelaku.
Ke depan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.
Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.
            Perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang lebih baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan TJSP secara formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut harus diatur secara formal, disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil. Hal itu akan menjadi beban perusahaan. Beban perusahaan akhirnya akan menjadi beban masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu TJSP sangat tepat apabila tetap sebagai tanggung jawab moral, dengan semua konsekuensinya.
Indonesia sebagai Negara berkembang dan sebagai Negara tujuan investasi internasional serta sebagai Negara tujuan pemasaran produk dari negara maju, sadar bahwa sangat membutuhkan perangkat peraturan yang sifatnya memberi perlindungan kepada kepentingan domestik.
Salah satu yang telah dilakukan oleh Republik Indonesia, dalam rangka melindungi lingkungan dan ekosistem pada umumnya dari upaya pemanfaatan sumber daya alam agar dapat terjaga dengan baik, yaitu dengan mencantumkannya ketentuan TJSP dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang baru.
Sejak RUU PT disosialisasikan sudah muncul pandangan-pandangan yang saling bertentangan, antara pendukung dan penentang. Konsep CSR, polemik muncul dari dua kepentingan yang berhadapan. Setelah lebih dari satu tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, muncul lagi “perlawanan terhadap Ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas”. Hal ini ditandai dengan adanya permohon pembatalan pasal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Penentangan tersebut didasarkan pada satu perhitungan bisnis, yaitu mengenai beban-beban yang harus ditanggung oleh perusahaan. Dengan adanya beban tanggung jawab sosial tersebut, perusahaan, pengusaha akan mempunyai beban baru yang lebih berat, karena ketentuan-ketentuan yang sangat mengikat yang harus dilaksanakan dengan baik.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, dapat terjadi 2 (dua) kemungkinan sebagai berikut :
Pertama, pengusaha akan mencari konpensasi baru dengan alternative melakukan eksploitasi lingkungan secara lebih efektif dan efisien lagi dengan segala dampak negatifnya.
Kedua, pengusaha akan lebih berhati-hati lagi tidak melanggar ketentuan undang-undang yang mempunyai risiko legal dan ekonomi.
Pilihan pertama, akan diambil apabila perhitungan ekonomi menjadi sangat dominan serta kesempatan untuk itu berpeluang besar. Kemungkinan akan menimbulkan beban pada alam menjadi lebih besar. Untuk itu dibutuhkan pengawasan penegak hukum dengan ekstra ketat dan waspada. Sedangkan apabila kemungkinan kedua yang terjadi, akan meningkatkan beban konsumen, tetapi aman bagi perusahaan dan lingkungan.













B.     Eksistensi Perusahaan dan Lingkungannya
Pada dasarnya, perusahaan merupakan organ masyarakat yang mempunyai beberapa fungsi yang sangat penting bagi pemangku kepentingan pada umumnya :
  1. Perusahaan pasti selalu  memenuhi kebutuhan masyarakat, dari kebutuhan primer, sekunder dan tersier bahkan sampai kebutuhan-kebutuhan apapun.
  2. Perusahaan mampu menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan pekerjaan baru.
  3. Perusahaan adalah agen pembaharuan dan penerapan Iptek yang paling efisien.
  4. Perusahaan melakukan pemasaran barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keberadaan perusahaan sangat dibutuhkan dan mempunyai nilai yang sangat penting bagi masyarakat pada umumnya dan perkembangan masyarakat itu sendiri. Jadi  tanpa organ, yang dalam hal ini perusahaan yang mempunyai berbagai fungsi tersebut, masyarakat tidak mungkin tidak harus menerima, baik organ demi kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri. Meskipun demikian, betapa baik dan pentingnya perusahaan, tetap mempunyai dua sisi yang berbeda.
Perusahaan sebagai organ masyarakat mempunyai dua sisi positif dan penting bagi kehidupan dan masa depan manusia, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Tetapi juga mempunyai satu sisi negative, yang menimbulkan dampak negative pada banyak hal. Dari sisi positifnya perusahaan mampu melakukan banyak hal, antara lain :
Pertama, perusahaan selalu menawarkan kebutuhan masyarakat dengan semua konsep inovasinya, yang selanjutnya akan mendorong pembaharuan dan mengadopsi perkembangan Iptek  secara berkesinambungan dan terus menerus yang menciptakan kesejahteraan bersama.
Kedua, perusahaan merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi di dalam masyarakat yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru, dan juga mampu melahirkan kesejahteraan baru.
Dari aspek sosial dan ekonomi, sudah jelas dimana eksistensi perusahaan (apapun bentuk dan statusnya). Tetapi dari aspek hukum keberadaan perusahaan masih membutuhkan hal utama yaitu legalitas hukum.

Perusahaan legalitas dimaksud meliputi : harus dipenuhi adalah :
  1. Legalitas institusional, yaitu persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi badan-badan usaha, apakah berstatus badan hukum atau tidak, harus memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, sehingga institusi yang bersangkutan sah menurut hukum.
  2. Legalitas operasional, yaitu persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi badan-badan usaha yang bersangkutan, baik yang berbadan hukum maupun badan hukum agar dapat melakukan kegiatan perusahaan (dapat beroperasi secara sah).















C.    Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai suatu Konsep
Perjalanan kehidupan manusia dan kemanusiaan yang panjang, akhirnya menghasilkan suatu kearifan manusia terhadap kemanusiaan dan peradaban serta lingkungannya masing-masing. Dari perjalanan peradaban, sampailah pada satu pemikiran dasar dan kearifan bahwa :
Pertama, bahwa bumi tempat bersama dan sebagai tempat kehidupan  ini adalah suatu tempat yang sudah pada batas kemampuan untuk menampung kepentingan umat manusia sepenuhnya, terutama dalam jangka panjang kedepan.
Kedua, sumber daya alam yang selama ini dieksploitasi menjadi semakin terkikis dan  terkuras pada batas kemampuan alam itu sendiri, karena tidak disertai suatu upaya kebaharuan. Dan juga karena tidak mungkin terjadi kebaharuan, karena sifat alami.
Ketiga, perkembangan dan kemajuan Iptek tidak selalu hanya mempunyai dampak positif saja, tetapi juga mempunyai dampak negatif, termasuk pada pemuliaan alam. Sehingga terjadi ketidakseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan SDA pada umumnya. Antara kemajuan Iptek dan pemanfaatannya secara menyeluruh.
Ada satu konsep dasar tanggung jawab tersebut masih berada pada ranah privat. Perkembangan yang terjadi adalah bahwa tanggung jawab tertentu menjadi tanggung jawab kolektif (tanggung jawab bersama).
Pada suatu periode berikutnya konsep tersebut bergeser menjadi tanggung jawab korporasi, karena secara lugas terbukti korporasilah yang melakukan perbuatan hukum yang merugikan pihak ketiga.
Tanggung jawab sosial perusahaan secara mendasar merupakan suatu hal wajar apabila berawal dari pemahaman dasar bahwa perusahaan merupakan organ masyarakat. Sebagai organ, perusahaan pasti mempunyai dampak positif dan negatif.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), pada dasarnya berawal dari rasa bertanggung jawab secara personal pada suatu lingkungan dunia usaha, yang muncul dari pribadi-pribadi yang peka kepada sesama. Rasa tersebut timbul dan berkembang sebagai suatu yang harus dilakukan mengingat adanya kesenjangan keadaan sosial ekonomi yang tajam, antara unsur tenaga kerja dengan unsur pemilik dan pengurus dalam dunia usaha tersebut.
Berangkat dari keadaan tersebut, lahirnya konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang berada pada sasaran kewajiban-kewajiban moral. Dari kewajiban-kewajiban moral yang bergerak antara kesejahteraan pada lingkungan tertentu, menimbulkan pula suatu konsep bahwa yang harus diwujudkan adalah kesejahteraan bersama. Hal ini baru menjangkau pada kesejahteraan bersama pada lingkungan perusahaan  masing-masing. Kesejahteraan yang bersifat terbatas, makin meluas yang diikuti oleh gerakan-gerakan yang sama sehingga menjadi suatu konsep positif yang menjadi tanggung jawab institusional. Dalam hal ini perlu dilakukan penerapan TJSP yang meliputi suatu pelaksanaan untuk menerapkan:
- Upah minimal yang pantas untuk hidup layak.
- Keselamatan kerja yang cukup untuk melindungi tenaga kerja.
- Jaminan sosial yang pantas untuk masa depan tenaga kerja dan keluarganya dengan pantas.
Konsep di atas menjadi sangat manusiawi bagi tenaga kerja, masa depan perusahaan. Meskipn demikian lahirlah perkembangan baru atas kesadaran mengenai alam dan lingkungan.
Konsep sebagaimana diuraikan di atas selanjutnya menjadi sesuatu hal yang berdasarkan kearifan manusia, tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi menjadi kewajiban yang mempunyai tujuan menuju pencapaian kesejahteraan warganegaranya, secara sadar pasti mengatur hal-hal yang berkaitan dengan TJSP.
Sumber daya alam yang dieksploitasi perusahaan makin lama menjadi makin berkurang daya dukungnya, karena sifatnya yang terbatas dan tidak terbarukan. Hal ini mulai disadari sehingga konsep tanggung jawab terhadap lingkungan juga berkembang. Manusia secara pribadi dalam institusi dan Negara  serentak sadar bahwa lingkungan dan sumber daya alam perlu dilindungi untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan dimasa yang akan datang.



D.    Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1.    Benturan dengan kepentingan masyarakat

Proses produksi seringkali menyebabkan benturan kepentingan (masyarakat dengan perusahaan). Terjadi pada berbagai tingkat perusahaan (besar, menengah, maupun kecil). Benturan ini kerap kali terjadi karena perusahaan menimbulkan polusi.

Klasifikasi Aspek Pendorong Tanggung Jawab Sosial.
Untuk menjalankan tanggung jawab sosial, perusahaan dituntut untuk mengindahkan etika bisnis. Berikut adalah hal-hal pendorong dilaksanakannya etika bisnis :
1. Dorongan dari pihak luar, dari lingkungan masyarakat. Kendala yang akan sering dihadapi
adalah adanya biaya tambahan yang kadang cukup besar bagi perusahaan.
2. Dorongan dari dalam bisnis itu sendiri, sisi humanisme pebisnis yang melibatkan rasa,
karsa, dan karya yang ikut mendorong diciptakannya etika bisnis yang baik dan jujur.


2. Dorongan tanggung jawab sosial
Berikut ini adalah klasifikasi masalah sosial yang mendorong pelaksanaan tanggung jawab sosial pada sebuah bisnis :
1. Penerapan Manajemen Orientasi Kemanusiaan.
Prosedur administrasi serta jenjang kewenangan yang berbelit-belit sering menyebabkan tekanan batin bagi para pebisnis maupun pihak lain yang berhubungan. Hubungan yang kurang manusiawi pun kerap terjadi antara perusahaan dengan pihak luar.

Manfaat penerapan manajemen orientasi kemanusiaan.
Penerapan manajemen akan menimbulkan hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antara pelaku bisnis dan dari pihak luar. Manfaat tersebut adalah, sebagai berikut :
a. Peningkatan modal kerja karyawan yang berakibat membaiknya semangat dan produktivitas
kerja.
b. Adanya partisipasi bawahan dan timbulnya rasa ikut memiliki sehingga tercipta kondisi
manajemen parsitipatif.
c. Penurunan absen karyawan yang disebabkan kenyamanan kerja sebagai hasil hubungan kerja
yang menyenangkan dan baik.
d. Peningkatan mutu produksi yang diakibatkan oleh terbentuknya rasa percaya diri karyawan.
e. Kepercayaan konsumen yang meningkat dan merupakan modal dasar bagi perkembangan
selanjutnya dari perusahaan.
2. Ekologi dan gerakan pelestarian lingkungan.
Ekologi, yang menitikberatkan pada keseimbangan antara manusia dan alam lingkungannya banyak dipengaruhi oleh proses produksi. Contohnya, maraknya penebangan hutan sebagai bahan dasar industri, perburuan kulit ular, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
3. Penghematan energi.
Pengurasan secara besar-besaran energi yang berasal dari SDA yang tidak dapat dipengaruhi seperti batubara, minyak, dan gas telah banyak terjadi. Kesadaran bahwa SDA tersebut tidak dapat diperbaharui telah mendorong dilaksanakannya proses efisiensi serta mencari pengganti sumber daya tersebut, yang diantaranya adalah pemanfaatan tenaga surya, nuklir, angin air serta laut.
4. Partisipasi pembangunan bangsa.
Kesadaran masyarakat pebisnis terhadap suksesnya pembangunan sangat diperlukan. Dengan adanya kesadaran tersebut, akan membantu pemerintah untuk menangani masalah pengangguran dengan cara ikut melibatkan penggunaan tenaga kerja yang ada.
5. Gerakan konsumerisme.
Awal perkembangannya tahun 1960-an di Negara Barat yang berhasil meberlakukan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Berikut adalah Tujuan dari gerakan konsumerisme ini adalah :
a. Memperoleh perhatian dan tindakan nyata dari kalangan bisnis terhadap keluhan
konsumen atas praktek bisnisnya.
b. Pelaksanaan strategi advertensi atau periklanan yang realistic dan mendidik serta tidak
menyesatkan masyarakat.
c. Diselenggarakan panel-panel disuksi antara wakil konsumen dengan produsen.
d. Pelayanan purna jual yang lebih baik.
e. Berjalannya proses public relation (PR) yang lebih menitikberatkan pada kepuasan
konsumen daripada promosi semata.


3. Etika bisnis.

Merupakan penerapan secara langsung tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri.
1. Hubungan antara bisnis dengan langganan/konsumen.
Merupakan pergaulan antara konsumen dengan produsen dan paling banyak ditemui. Berikut adalah beberapa contohnya :
a. Kemasan yang berbeda-beda menyulitkan konsumen untuk membandingkan harga
terhadap produk.
b. Kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi di dalamnya sehingga diperlukan
penjelasan tentang isi serta kandungan yang terdapat dalam produk tersebut.
c. Promosi terutama iklan merupakan gangguan etis yang paling utama.
d. Pemberian servis dan garansi sebagai bagian dari layanan purna jual.
2. Hubungan dengan karyawan.
Bentuk hubungan ini meliputi : penerimaan (recruitment), latihan (training), promosi, transfer, demosi maupun pemberhentian (termination). Dimana semua bentuk hubungan tersebut harus dijalankan secara objektif dan jujur.
3. Hubungan antar bisnis.
Merupakan hubungan yang terjadi diantara perusahaan, baik perusahaan kolega, pesaing, penyalur, grosir maupun distributornya.
4. Hubungan dengan investor.
Pemberian informasi yang benar terhadap investor maupun calon investor merupakan bentuk hubungan ini. sehingga dapat menghindari pengambilan keputusan yang keliru.
5. Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan.
hubungan dengan lembaga keuangan, terutama jawatan pajak pada umumnya merupakan hubungan yang bersifat financial, berkaitan dengan penyusunan Laporan Keuangan.

4. Bentuk-bentuk tanggung jawab sosial suatu bisnis.

Penjabaran dari kepedulian sosial dari suatu bisnis berbentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial bisnis. Itu dapat dilihat bahwa semakin tinggi tingkat kepedulian sosial suatu bisnis maka semakin meningkat pula pelaksanaan praktek bisnis etik dalam masyarakat.
Beberapa bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial yang dapat kita temui di indonesia adalah sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Hubungan Industrialis Pancasila (HIP).
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) merupakan bentuk pelaksanaan yang telah banyak
dijalankan pengusaha dengan karyawannya dan dituangkan dalam buku. Dimana diatur
kewajiban dan hak masing-masing pihak. Beberpa contoh hak karyawan adalah seperti
cuti, tunjangan hari raya, dan pakaian kerja.
b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Penanganan limbah industri sebagai bagian dari produksi sebagai bentuk partisipasi
menjaga lingkungan.
c. Penerapan Prinsip Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (k3)
Penekanan pada faktor keselamatan pekerja dengan mempergunakan alat-alat yang
berfungsi menjaga keselamatan, seperti topi pengaman, masker pelindung maupun yang
lainnya.
d. Perkebunan Inti Rakyat (PIR).
Sistem perkebunan yang melibatkan perkebunan besar milik negara dan kecil milik
masyarakat. Perkebunan besar berfungsi sebagai inti dan motor penggerak perkebunan
dimana semua bahan bakunya diambil dari perkebunan kecil disekitarnya yang
berfungsi sebagai plasma.
e. Sistem Bapak Angkat-Anak Angkat.
Sistem ini melibatkan pengusaha besar yang mengangkat pengusaha kecil/menengah
sebagai mitra kerja yang harus mereka bina. terkadang hal ini menyebabkan masalah
kepada pengusaha besar, oleh karena itu dibutuhkan kesadaran tinggi dalam
pelaksanaannya.

* Tanggung jawab sosial (sosial responsibility).
- Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja atau suatu usaha bisnis untuk
menyeimbangi komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungannya.
contoh : Bertanggung jawab terhadap investor, untuk memaksimalkan profit, karyawan,
konsumen dan bisnis lain.












KESIMPULAN
Jadi, Tanggung Jawab Sosial suatu Bisnis masih menjadi perdebatan bagi para pendukung dan penentangnya hingga saat ini. Para  pendukung konsep penerapan TJSP secara jelas dan tegas, berpendapat bahwa TJSP tersebut sesungguhnya untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan, sehingga harus diatur dengan jelas dan tegas. Sedangkan dari para penentangnya, menyatakan tidak perlu diatur dengan tegas, serahkan saja kepada para pelaku.
            Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, tapi tetap dapat mendorong dampak negatif karena merugikan lingkungan dan masyarakat lain yang lebih luas.














DAFTAR PUSTAKA








PENGANTAR BISNIS
(TANGGUNG JAWAB SOSIAL SUATU BISNIS)


Nama Anggota Kelompok :
1.   Adithya Maulana Anugrah .P.L (20211202)
2.   Linka Septarini Asriliana Putri (24211115)
3.   Muhammad Hafith Yusuf (29211256)
4.   Muhammad Ramdhan Taufik (24211563)
5.   Putri Ningsih Lorna (25211653)
6.   Rizky Puspita (28211240)





Universitas Gunadarma
KATA PENGANTAR

            Makalah ini di susun dalam rangka melaksanakan tugas yang kami terima sebagai seorang mahasiswa. Hal ini patut dan wajib dilakukan bagi seseorang yang ingin mencoba mengembangkan cara berfikir dalam kehidupan selanjutnya.
            Suatu motivasi untuk membangkitkan semangat belajar, sehingga kami harus berusaha untuk menyiapkannya. Namun dengan keterbatasan yang kami miliki, tentu masih banyak yang harus kami lengkapi.
            Adanya beberapa saran dan petunjuk dari semua pihak sangat berguna dalam penyusunan makalah ini demi keberhasilannya. Kami semua berharap, ini merupaka suatu langkah ke depan dalam jenjang pendidikan yang kami tempuh.





                                                                                                            Depok, November  2011,
                                                                                   

                                                                                                Penulis




PENDAHULUAN

Istilah, pengertian dan pemahaman tentang tanggung jawab sosial perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) selama ini masih selalu menjadi pedebatan yang hangat oleh para pendukung dan para penentangnya. Kedua kutup yang  berbeda  pandangan  tersebut  masing-masing mempunyai argumentasi yang bertentangan satu terhadap yang lain sesuai dengan kedudukan dan kepentingannya.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.



















DAFTAR ISI

Kata Pengantar           ............................................................................        i          
Pendahuluan               ............................................................................        ii
Daftar Isi                     ...........................................................................         iii
Isi                                ...........................................................................         1
Kesimpulan                 ..........................................................................          13
Daftar Pustaka                        ..........................................................................          14