Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut
Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah
sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka
besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan
bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan
dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada
hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU
yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan
anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota
sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam
rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan
kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan
kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan
anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal
dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal
koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan
bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh
anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/
Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. ………………………
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di
atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan
untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang
didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing
anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga.
Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada
masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka
koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga
tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar