PERMODALAN KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha
milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar
kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam
ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan
seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi,
baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang
penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional,
modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan
suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi,
khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya
terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal
koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga
keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari
bantuan/hibah.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity
capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita pada banyak
koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal
dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi
pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia
sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil
dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta tersebut,
maka koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal
koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi adalah
simpanan suka rela. Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis simpanan
yang memiliki karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dananya
sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi
modal produktif.
Secara normatif, banyak
lembaga perbankan mapun non perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat
diakses dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi. Namun untuk
mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan kinerja
organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga tersebut
dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal eksternal
menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan modal
meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci peluang modal
eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik.
Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan
pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan,
pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
Kinerja organisasi juga
tercermin dari tertibnya semua administrasi dan pembukuan koperasi, rutinnya
layanan usaha pada anggota. Tidak kalah penting, kinerja juga tercermin dari
kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki koperasi, seperti fisik kantor yang
terawat, tempat usaha, alat produksi, dan sarana pendukung operasional lainnya.
Sementara itu, untuk kinerja usaha, tentu terlihat dari produktivitas usaha
kelompok maupun usaha anggota yang terkait dengan layanan koperasi.
Dengan demikian, untuk
meningkatkan akses pada sumber permodalan eksternal, para anggota dan pengurus
perlu terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari
organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih aktif membangun
komunikasi dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan maupun non
perbankan, dan secara percaya diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasi
pada khalayak umum.
Apabila selama ini
sudah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci
memperbesar akses modal tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui
pengelolaan organisasi dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi
dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses
permodalan eksternal.
Meskipun akses modal
eksternal terbuka lebar, pihak koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi menggali
modal dari sumber internal. Bagaimanapun hanya sumber modal internal yang
kuatlah yang akan meneguhkan implementasi prinsip kemandirian dan otonom bagi
koperasi.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar